Fakta & Profesional
MANADO, investigasibhayangkara.com – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang lelaki inisial HS alias Dayat (44) yang terbukti mengedarkan obat keras jenis Psikotropika di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua Kota Manado. Senin 15 Januari 2024, pukul 21.00 WITA.
Kronologi penangkapan pelaku berawal atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda inisial HS menguasai dan mengedarkan obat keras jenis Psikotropika.
Atas informasi yang diterima tak lama kemudian Tim Reserse Narkoba Polresta Manado langsung mendatangi TKP dan berhasil mendapat barang bukti Obat keras Psikotropika Jenis Zyprax 1 mg 37 butir, Atarax 1 mg 14 butir, Merlopam 2 (Lorazepam) 10 Butir dan sebuah Hp Samsung A51 warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa itu.
“Iya benar pemuda tersebut sudah diamankan beserta barang bukti dan sekarang kami tahan di Mako Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reserse Narkoba AKP Hilman. (Hendra)



