Tiakur, investigasibhayangkara.com~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengungkap kasus dugaan pengeroyokan atau kekerasan bersama terhadap seorang pemuda warga Desa Pati yang terjadi di Jalan Raya Depan Rumah Agustina Sairlouth Yang Berada Di Desa Patti Kec Moa Kab Mbd. Dalam kasus ini, tiga terduga pelaku telah diamankan, Sabtu (27/6/2026).
Korban berinisial J.W 24 tahun diduga menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wit di Jalan Raya Depan
Rumah Agustina Sairlouth Yang Berada Di Desa Patti Kec Moa Kab. MBD. Korban mengalami sejumlah luka dibagian kepala kiri dan kanan setelah diduga dipukul dengan kepalan tangan oleh tiga terduga pelaku berinisial: A.S 20 Tahun, E.R 22 Tahun, dan J.S (anak), 16 Tahun.
Kasat Reskrim Polres MBD saat ini dijabat oleh IPTU Fransiskus Frans, S.H. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama ke 3 pelaku dan saksi A.K minum sopi bersama dirumah pelaku ER, sementara minum sopi saksi AK dan korban cekcok mulut dan korban menampar sksi AK kemudian keduanya berbaikan.
Sementara korban dan saksi AK berbaikan, pelaku ER lalu berdiri dan hendak memukul korban dan dihalangi oleh saksi AK dan,
korban kemudian lari kerumah mertuanya tempat dimana korban tinggal kemudian masuk kedalam kamar dan dikunci oleh saksi HM yang merupakan ibu mertua korban.
“Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban, terjadi di lokasi rumah mertua korban. Karena takut ayah mertuanya yang berinisial LK dipukul oleh para pelaku, akhirnya korban keluar dari dalam kamar dan berjalan kerarah ER saat itulah ke 3 pelaku mengeroyok korban.” Ucap Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian kepala kiri dan kanan. Hasil visum menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan diduga berawal dari persoalan sepele dan para pelaku dipengaruhi miras. Korban sebelumnya telah meminta maaf kepada saksi AK namun pelaku AS, ER dan JS tidak menerima.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta MBD melakukan penyelidikan, mengamankan para terlapor, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga pemuda tersebut sebagai tersangka dan, Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 262 Ayat (2) Subsider Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, Jo Pasal 20 UU NO Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, pelaku berinisial J.S usia 16 Tahun tidak dapat dipidana penjara kayak orang dewasa. Di Indonesia anak di bawah umur pakai sistem hukum khusus yakni: Sistem Peradilan Pidana Anak / SPPA. Acuan utamanya: UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas perbuatannya, 2 tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (JQ27)
Satreskrim Polres MBD Amankan 3 Tersangka Kasus Kekerasan Bersama, Akibat Miras Dan Terancam 5 Tahun Penjara
Tiakur, investigasibhayangkara.com~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengungkap kasus dugaan pengeroyokan atau kekerasan bersama terhadap seorang pemuda warga Desa Pati yang terjadi di Jalan Raya Depan Rumah Agustina Sairlouth Yang Berada Di Desa Patti Kec Moa Kab Mbd. Dalam kasus ini, tiga terduga pelaku telah diamankan, Sabtu (27/6/2026).
Korban berinisial J.W 24 tahun diduga menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wit di Jalan Raya Depan
Rumah Agustina Sairlouth Yang Berada Di Desa Patti Kec Moa Kab. MBD. Korban mengalami sejumlah luka dibagian kepala kiri dan kanan setelah diduga dipukul dengan kepalan tangan oleh tiga terduga pelaku berinisial: A.S 20 Tahun, E.R 22 Tahun, dan J.S (anak), 16 Tahun.
Kasat Reskrim Polres MBD saat ini dijabat oleh IPTU Fransiskus Frans, S.H. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama ke 3 pelaku dan saksi A.K minum sopi bersama dirumah pelaku ER, sementara minum sopi saksi AK dan korban cekcok mulut dan korban menampar sksi AK kemudian keduanya berbaikan.
Sementara korban dan saksi AK berbaikan, pelaku ER lalu berdiri dan hendak memukul korban dan dihalangi oleh saksi AK dan,
korban kemudian lari kerumah mertuanya tempat dimana korban tinggal kemudian masuk kedalam kamar dan dikunci oleh saksi HM yang merupakan ibu mertua korban.
“Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban, terjadi di lokasi rumah mertua korban. Karena takut ayah mertuanya yang berinisial LK dipukul oleh para pelaku, akhirnya korban keluar dari dalam kamar dan berjalan kerarah ER saat itulah ke 3 pelaku mengeroyok korban.” Ucap Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian kepala kiri dan kanan. Hasil visum menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan diduga berawal dari persoalan sepele dan para pelaku dipengaruhi miras. Korban sebelumnya telah meminta maaf kepada saksi AK namun pelaku AS, ER dan JS tidak menerima.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta MBD melakukan penyelidikan, mengamankan para terlapor, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga pemuda tersebut sebagai tersangka dan, Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 262 Ayat (2) Subsider Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, Jo Pasal 20 UU NO Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, pelaku berinisial J.S usia 16 Tahun tidak dapat dipidana penjara kayak orang dewasa. Di Indonesia anak di bawah umur pakai sistem hukum khusus yakni: Sistem Peradilan Pidana Anak / SPPA. Acuan utamanya: UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas perbuatannya, 2 tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (JQ27)









