Orang Tua Korban Laporkan Dugaan pencabulan Anaknya Yang di Bawah Umur Oleh Sdr (AP) ke Polres Lebak

Investigasibhayangkara.com,

Lebak – Seorang bapak berinisial (Aa) melaporkan pengaduan atas kejadian yang menimpa anak gadisnya yang dibawah umur 15 tahun berinisial (Rsa) alamat kampung Gumuruh RT. 012/04 desa Gumuruh, kecamatan Cileles, kabupaten Lebak atas dugaan perbuatan asusila diduga oleh oknum bernama (AP) umur 20 tahun yang beralamat kampung Pasir Gintung, desa Pasir Tanjung, kecamatan Cikulur kabupaten Lebak ke Polres Lebak yang ditangani Unit PPA.

Kronologis kejadian, awalnya mereka menjalin hubungan pada saat di Kobong ( Pesantren ) sekitar tahun 2024, kemudian sekitar bulan Desember tahun 2025 mereka pun berhenti mesantren, dan (Rsa) pun tinggal di rumahnya.

Kemudian Sdr (AP) meminta Sdri (Rsa) untuk menyusul ke Tanggerang yang katanya (AP) bekerja, dan Rsa pun diajak ngekos oleh (AP) selama 2 Minggu, dan menurut keterangan (Rsa) terduga pelaku (AP) lakukan perbuatan asusila sebanyak 9 kali.

(Aa) orang tua pelapor mengatakan,”kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada orang tua terlapor dengan meminta menikahi putrinya atau bertanggung jawab atas perlakuannya, tapi hasilnya menunggu cukup lama keluarga terlapor tidak mau bertanggung jawab.

“Padahal saya tidak menuntut banyak, hanya minta bertanggung jawab, dan yang paling membuat tidak menyenangkan terlapor pun menyebarkan vidio putrinya bersamanya, dimana isinya perbuatan tidak terpuji yang disebarkan melalui Media Sosial,” ungkapnya.

Orang tua pelapor pun berharap, terlapor pun segera di proses hukum yang berlaku dan kami berharap mendapatkan keadilan sesuai undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Dan hari ini Jum’at 30 Januari 2026 pelapor penuhi panggilan Polres Lebak di Unit PPA untuk di BAP yang kedua dengan membawa alat bukti berupa gunting dan alat bukti lainnya, yang katanya pelapor saat akan melakukan perbuatannya terlapor tersebut melakukan pengancaman dengan menodongkan gunting, kata pelapor.

Setelah pemeriksaan di polres Lebak, korban pun dibawa ke kantor Unit Pelaksanaan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Berdasarkan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban; memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta reintegrasi sosial.

Dampak dari korban dugaan pencabulan sering mengalami dampak jangka panjang. Secara fisik, mereka mungkin mengalami cedera tubuh dan masalah kesehatan reproduksi. Secara psikologis, korban dapat menderita gangguan stres pasca trauma (PTSD), kecemasan, depresi, dan kesulitan membangun hubungan sosial yang sehat di masa depan. Dampak ini bahkan dapat mempengaruhi perkembangan pendidikan dan karir mereka jika tidak mendapatkan dukungan yang tepat.

Publik berharap pihak kepolisian segera menangkap yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan segera korban mendapatkan keadilannya. (Red)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A