Tim Advokat dan Ketua AMPB Datangi Polda Jateng, Minta Penegakan Hukum Berimbang dan Tidak Tebang Pilih

Semarang, investigasibhayangkara.com —
Tim Advokat dan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Polda Jawa Tengah untuk mempertanyakan proses hukum terhadap empat anggota aliansi yang ditangkap dan kini berstatus tersangka atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa pidana yang terjadi pada 13 Agustus 2025 di Kabupaten Pati.

Kedatangan mereka diterima oleh penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng yang dipimpin AKBP Helmi, yang membenarkan bahwa kasus tersebut kini tengah ditangani di tingkat Polda.

“Kami datang ke Polda Jateng untuk memastikan status hukum empat rekan kami yang ditangkap. Berdasarkan penjelasan dari penyidik Subdit 3, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan serta pasal terkait pengrusakan,” ujar salah satu Tim Advokat AMPB Nimerodi Gulo, Senin (7/10/2025).

Tim advokat juga menegaskan bahwa mereka belum dapat bertemu seluruh tersangka karena keterbatasan waktu dan petugas piket, namun akan kembali pada Selasa (8 Oktober 2025) untuk melakukan verifikasi langsung dan memastikan kronologi kejadian dari para anggota yang ditahan.

Selain membela hak hukum anggotanya, tim advokat menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan berimbang, tanpa keberpihakan kepada salah satu pihak. Mereka menilai, selain kasus 13 Agustus, kepolisian juga perlu mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Koordinator AMPB, Teguh, dan pembakaran rumahnya pada 2 Oktober 2025.

“Kami minta kepolisian juga menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran rumah Mas Teguh. Jangan sampai penegakan hukum berat sebelah. Kalau empat orang dari AMPB sudah ditangkap, pelaku dari pihak lain pun harus ditindak,” tegas Nimerodi Gulo.

Sementara itu, Ketua AMPB Supriyono alias Botok dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat kecil.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara seimbang. Kalau memang dari pihak kami ada yang salah, kami siap hadapi hukum. Tapi pihak lain yang juga terlibat harus diproses juga. Jangan sampai masyarakat kecil terus yang dikorbankan,” ujar Supriyono di halaman Polda Jateng, Senin (7/10/2025).

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tidak seimbang justru dapat memperburuk situasi sosial di Pati yang kini sedang sensitif terhadap isu keadilan.

“Kami ingin situasi tetap kondusif. Proses hukum harus dijalankan di tengah, tidak memihak siapa pun. Kepolisian harus menjadi penengah yang adil, bukan alat untuk menekan,” imbuhnya.

Ketua AMPB juga mengapresiasi langkah Polda Jateng yang telah membuka ruang komunikasi dengan pihak kuasa hukum. Ia berharap pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan dengan asas keadilan dan menjunjung tinggi transparansi.

“Kami ingin semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan sampai penanganan perkara ini justru membuat masyarakat resah,” tutupnya.

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,