investigasibhayangkara.com||
sabtu, 27 September 2025
Aceh Jaya – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut adalah Putra Irwansyah bin Alm. Ridwan Yusuf (23), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa Putra Irwansyah merupakan terpidana kasus tindak pidana pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar Ali Rasab.
Putra terbukti bersalah sesuai dengan putusan PN Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022. Terakhir, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023 juga menolak kasasi terpidana.
Dalam amar putusan, Putra Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, Putra melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk terpidana.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas Ali Rasab.(***)







