
INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka berinisial Y, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (07/04/2026). Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan atas perkara utama yang melibatkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. A.
Berdasarkan rilis resmi dari Kejati Sulteng, Tersangka Y diduga kuat terlibat aktif dalam memfasilitasi serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Sdr. A selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Adapun modus operandi yang ditemukan oleh penyidik antara lain:
Berdasarkan perhitungan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
- Pengelolaan Dana di Luar Prosedur: Tersangka menjabat sebagai bendahara pada tim bentukan di luar struktur resmi desa untuk menghindari pengawasan keuangan.
- Penggunaan Rekening Non-Prosedural: Tersangka turut membuka rekening di Bank BRI secara terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah, sehingga dana tersebut tidak tercatat dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
- Penyimpangan Administrasi: Tersangka secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas instruksi Sdr. A, yang mengakibatkan aliran dana keluar tanpa pertanggungjawaban administratif yang valid.
- Penyalahgunaan Wewenang Plt: Saat menjabat sebagai Plt. Kepala Desa, Y terbukti menerima dana tunai sebesar Rp732,8 juta dari CV. Surya Amindo Perkasa pada November 2024, namun justru menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. A yang saat itu sudah tidak menjabat (non-aktif).
Atas perbuatannya sebagai pihak yang turut serta (medepleger), Tersangka Y disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Y selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat desa, terutama yang berkaitan dengan dana kompensasi perusahaan tambang yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
(Faisal/Penkum Kejati Sulteng)






