Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Gara – gara banyak jalan yang masih berlobang dan rusak parah yang mengakibatkan banyak pengendara mengalami kecelakaan serta mengganggu aktivitas masyarakat, yang diduga lantaran tidak adanya pemeliharan jalan jembatan yang dilaksanakan oleh pihak DPUPR Provinsi Banten melalui UPTD Wilayah Tangerang, hingga membuat LSM PASAKK Bumi geram dan melaporkan DPUPR Banten ke Kejati Banten, dengan diringi aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan pintu gerbang kantor Kejati Banten, Serang (18/11/2024).
Adapun tujuannya aksi Unras adalah menuntut agar Kejati Banten segera menindak untuk memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, yang diduga telah adanya pembiaram terhadap Unit Pelakasana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Tangerang.
“Kami minta agar Kejati Banten selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan memeriksa DPUPR Provinsi Banten, atas adanya dugaan pembiaran terhadap UPTD Wilayah Tangerang sebagai pengelola jalan dan Jembatan Wilayah Tangerang. Kami duga UPTD Wilayah Tangerang tidak melaksanakan pemeliharan jalan tersebut, dikeranakan banyaknya jalan yang masih berlobang dan rusak parah hingga mengakibatkan banyaknya kecelakaan,” kata ketua koordinator lapangan, Eki dalam orasinya.
Sementara itu LSM PASAKK Bumi sembari Unras, juga setelah diterima audensi oleh Kejati Banten, selanjutnya menyerahkan berkas laporan atas Pembiaran DPUPR terhadap UPTD Wilayah Tangerang yang menyebabkan banyaknya jalan yang rusak di Wilayah Tangerang kepada Kejati Banten melalui PLH Asisten Intel. Dalam isi audensi, Kejati Banten membuka pintu selebar – lebarnya bagi siapa pun yang ingin melaporkan.
“Untuk sementara ini kami terima laporan ini dan akan kami telaah terlebih dahulu kepada tim. Karena tidak serta merta langsung kami periksa. Ya kita harus telaah dulu seperti apa prosesnya dan bagaimana prosesnya, terus adakah indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Kemudian ada gak indikasi terkait kerugian negara, nah nanti perlu telaah dikaitkan dengan perundang – undangan yang berlaku. Dikarenakan bukan LSM PASAKK Bumi saja yang melapor, ada banyak PASAKK lain juga yang melapor, jadi mohon dimengerti,” terang Rakatama, PLH Asisten Intel (Asintel) Kejati Banten.
Perlu diketahui menurut keterangan Korlap Unras, Eki, bahwa berdasarkan dari dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 pada selaku kuasa pengguna anggaran UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Tangerang PUPR Provinsi Banten kurang lebih Rp 50.816.700.730 (Lima puluh Juta Delapan Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Pulu Ribu Rupiah). (YG).



