Investigasibhayangkara.com~//- Pangkalpinang – Pemkot Pangkalpinang melalui Bagian Pemerintahan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Pangkalpinang nomor 2 tahun 2024 tentang batas wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).
Sekda Pangkalpinang, Mei Go membuka kegiatan dan menyebut sosialisasi ini ditujukan agar Camat dan Lurah mengetahui penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar Kelurahan dan Kecamatan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi, diharapkan masing-masing Kelurahan dan Kecamatan mampu untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan baik dari RT/RW sampai Kecamatan.
“Materi yang disampaikan pada kegiatan ini nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai tertib administrasi Kewilayahan,” pungkas Mie Go.
Sumber : Diskominfo Pangkalpinang.
(Ach IBI).









