investigasibhayangkara.com
selasa, 14 Oktober 2025
Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Mustafa, warga Kabupaten Bireuen, yang dinilai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 190 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leni Fuji Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, pada Selasa (14/10/2025). Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut fakta persidangan, kasus ini bermula ketika Mustafa bersama seseorang bernama Rabat bertemu dengan pria bernama Fatdan di sebuah warung kopi di Keude Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baik Rabat maupun Fatdan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Usai pertemuan itu, Mustafa bersama Rabat menaiki mobil menuju ke suatu lokasi di sekitar Keude Pandrah. Dalam perjalanan, Mustafa sempat menanyakan tujuan pengiriman sabu tersebut. Tak lama kemudian, Rabat yang mengemudikan mobil mempercepat laju kendaraan karena diduga ada pihak yang mengejar mereka.
Mobil yang ditumpangi keduanya akhirnya menabrak truk. Rabat langsung melarikan diri, sementara Mustafa keluar dari mobil dan mendapati dirinya sudah dikepung oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri. Polisi kemudian menangkap Mustafa dan mengamankan barang bukti sabu seberat 190 kilogram dari dalam kendaraan tersebut.
Menanggapi tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/10/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.(***)









