investigasibhayangkara.com
Aceh Utara – Rohamah, warga asal Lhokseumawe, didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
Ia dituduh menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkarnain di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/10/2025).
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut korban mengalami trauma psikologis berat, luka fisik, hingga gangguan kesehatan reproduksi sebagaimana tercatat dalam hasil visum dokter.
Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia.
Namun, setelah diberangkatkan dengan dokumen palsu, korban justru diserahkan kepada seorang perempuan asal Malaysia bernama Kak Su.
Awalnya korban dijadikan asisten rumah tangga. Namun karena tidak sanggup bekerja, ia kemudian dipaksa menjadi PSK di Hotel Mozu.
Terdakwa bahkan merampas ponsel korban untuk memutus komunikasi dengan keluarga.
Selama di Malaysia, korban menggunakan identitas palsu yang dibuat oleh dua orang lain, RD (41) dan EN (38), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, Rohamah dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, baik sebagai pelaku utama, turut serta, maupun percobaan tindak pidana.
Dakwaan mencakup pengiriman anak ke luar negeri untuk dieksploitasi seksual hingga membawa WNI dengan maksud dieksploitasi di luar negeri.
Sidang akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.









