Investigasibhayangkara.com
Sabtu, 27 September 2025
Meulaboh – Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penertiban antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (26/9/2025) sore.

Kegiatan ini berlangsung serentak di empat titik, yakni SPBU Jalan Manekro, SPBU Kuta Padang, SPBU Suak Raya, dan SPBU Mereubo. Penertiban dipimpin langsung Unit Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut merupakan upaya kepolisian untuk membantu masyarakat, terutama pengguna kendaraan umum dan nelayan yang sangat membutuhkan solar subsidi.
“Kami hanya memberikan himbauan agar masyarakat tertib dalam melakukan pengisian BBM subsidi.
Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan atau menimbun, karena BBM ini diperuntukkan untuk kepentingan rakyat,” tegas AKP Roby.
Ia menambahkan, Polres Aceh Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di seluruh SPBU wilayah hukum setempat.
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya praktik kecurangan yang merugikan masyarakat serta memastikan penyaluran solar subsidi sesuai aturan.
Masyarakat yang ditemui di lokasi menyambut baik kegiatan penertiban tersebut.

Kehadiran polisi dinilai mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta mencegah praktik nakal yang kerap menimbulkan antrian panjang.
Dengan langkah tegas namun humanis, Polres Aceh Barat berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih merata dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.









