Investigasi Bhayangkara Indonesia| Banten- Bukan sulap bukan sihir, sungguh sangat ajaib bilamana ada Kegiatan barang dan jasa di pemerintahan yang telah diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dengan mudah begitu saja tidak melalui proses E-Katalog terlebih dahulu anggarannya sudah dicairkan alias sudah terserap. Begitulah yang diungkapkan Hudjolly, salah satu aktivis akedemik hukum yang juga sebagai pendiri Lembaga RuSh, terhadap awak media, melalui chat What’sApp, Kamis (12/06/2025).
Lanjutnya, Padahal dalam aturan LKPP tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022. Mengubah : Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seluruh kegiatan barang dan jasa di Pemerintahan diharuskan/diwajibkan melalui E- Katalog dulu.
“Jika memang ada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak melalui proses E-Katalog dulu, lalu dilaksanakan dengan terbukti telah terserap anggarannya, maka itu sudah melanggar peraturan LKPP dan harus segera ditindak dengan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Hudjolly.
Kemudian masih kata dia, seperti contoh yang baru – baru ini telah diposting di Facebook oleh salah satu akun bernama Hanafi Habib, yang memposting bahwa anggaran peresmian dua RSU di Banten yaitu RSU Cilograng dan Labuan sudah terserap dan terlaksana namun di daftar transaksi LPSE belum terlihat/belum terkontrak. Hal itu sangat bertentangan dengan peraturan di LKPP, “Kalau saja semacam itu benar kegiatannya sudah terserap dan terlaksana dan tidak melalui e-katalog dulu, itu sudah jelas – jelas sekali melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa. Bila terbukti harus segera ditindak dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Hudjolly.
Sambil menyudahi ucapannya, dia pun mengingatkan bahwa hanya ada kegiatan yang sangat krusial yang boleh tidak melalui proses E-Katalog, “Oh ya.. ada pengecualian E-Katalog seperti pada kegiatan bencana, dan kegiatan yang spesifik misalnya bidang hankam,” pungkas Hudjolly.









