Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Dengan telah muncul dan beredar adanya pemberitaan kepermukaan publik, yang mana terselip narasi bahwa proyek aspirasi “Punya DPRD Banten” mengundang aktivis muda Banten, Bang Gaos (BG) merasa miris dan geram. BG menyayangkan kalau proyek aspirasi dari dana Pokir anggota DPRD Banten yang berada di OPD Banten diklaim oleh OPD Banten punya anggota DPRD Banten, kemudian wewenang pengelolaanya diserahkan ke anggota DPRD Banten. Hal itu disampaikannya melalui telepon dan chat Whats’App kepada awak media, Sabtu (14/10/2023).
Menurut aktivis muda Banten, yang dikenal dengan sebutan BG (Bang Gaos), seharusnya tidak seperti itu, jangan mentang – mentang proyek aspirasi tersebut di danai dari hasil Pokir anggota DPRD Banten, terus kemudian Proyek aspirasi itu mutlak wewenang diserahkan untuk dikelola oleh anggota DPRD Banten. Jika sampai terjadi demikian itu berarti salah presepsi dan sudah menyalahi aturan.
“Mengenai dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Banten yang disisipkan ke dalam APBD Banten itu kewenangan pengelolaan sepenuhnya ada di OPD Banten dan bukanlah kewenangan pengelolaan ada di anggota DPRD Banten,” kata BG.
Tambahnya, artinya itu setiap dana Pokir anggota DPRD Banten dari hasil reses setiap anggota DPRD Banten kemudian tertampung aspirasi masyarakat disetiap dapil nya masing – masing, lantas kemudian diperjuangkan dan disisipkan ke dalam APBD Banten berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna DPRD Banten hingga terwujud berupa anggaran untuk kegiatan yang disebut proyek aspirasi dan tersebarlah pada setiap OPD di Banten untuk di kelola. Kemudian jangan dipersepsikan oleh OPD Banten Itu berarti lantas punya anggota DPRD Banten dan wewenang proyek aspirasi diserahka untuk dikelola oleh anggota DPRD Banten. “Anggota DPRD Banten hanya berwenang untuk mengawasi proyek aspirasi saja, dan tidak berwenang untuk memiliki dan mengelola proyek aspirasi yang di danai dari hasil Pokir anggota DPRD Banten tersebut,” jelas BG.
Selanjutnya sambil menutup ucapannya BG pun menegaskan, walupun dana aspirasi untuk proyek aspirasi yang berada di OPD Banten itu memang adalah hasil dari Pokir anggota DPRD.Banten, namun bukan berarti dana tersebut dari dana pribadi anggota DPRD Banten kemudian harus dikelola oleh anggota DPRD Banten. Pokir itu adalah Pokok Pikiran, jadi munculnya dana aspirasi untuk kegiatan proyek aspirasi adalah hasil dari reses anggota DPRD Banten dalam menampung aspirasi dari masyarakat di Dapil masing – masing sehingga disisipkan ke dalam APBD Banten.
“Jadi kesimpulannya bahwa dana aspirasi yang disebut dengan dana Pokir tersebut adalah dana dari APBD Banten, bukan dana dari pribadi anggota DPRD Banten. Maka dari itu proyek aspirasi yang di danai dari hasil Pokir itu bukan punya Anggota DPRD Banten, dan DPRD Banten tidak berhak untuk mengelola” tutup Bang Gaos. (YG).









