Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Setelah LAPBAS Indonesia melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, selanjutnya melangkah melakukan audensi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten. Dalam audensi dengan BPKAD Banten, LAPBAS Indonesia membahas seputar materi ”Legal Opinon (LO)” dari Kejati Banten dan tindak lanjut ambil alih fisik Situ Ranca Gede Jakung di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Audensi itu di gelar di Kantor BPKAD Banten dan di hadiri oleh tim kajian dari LAPBAS Indonesia dan BPKAD Banten melalui Bidang Barang Milik Dareh (BMD), Selasa (23/06/2026).
Pada audensi tersebut menurut keterangan dari BPKAD Banten melalui Bidang BMD bahwa “LO” bersifat arahan menunggu tindak lanjut sikap dari pihak Pemprov Banten, ” Kejati Banten menunggu hasil rundingan yang sekarang sedang digelar rapat bersama oleh pihak Pemprov Banten melalui BPKAD dan DPUPR serta Biro Hukum Provinsi Banten,” jelas Fadli. Kepala Bidang (Kabid) BMD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
BPKAD pun sampai saat ini terus saja sedang berupaya bersama DPUPR dan Biro Hukum membahas solusi tindak lanjut pada fisik Situ Ranca Gede Jakung yang merupakan aset Pemprov Banten itu. “Kami sedang dalam proses terus upayakan, agar konflik fisik Situ Ranca Gede Jakung cepat selesai,” tutup Fadli. (YG).



