Investigasibhayangkara.com,
Tiakur : dalam keterangan pers, Kasat Reskrim MBD “Iptu Boyke Nanulaitta menjelaskan bahwa setelah kami menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa bebar kecamatan damer pada tahun 2023, telah disampaikan dua kali surat undangan kepada matan kepala desa Bebar timur AL, sebagai terduga atau terlapor atas kasus tindak pidana korupsi “pengelapan dana desa namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan kami. Kamis (04/7/2024)
Mantan kepala desa bebar “Andreas Latunussa
alias AL, akan kembali disurati yang ke tiga kali untuk memenuhi undangan sebagai terlapor untuk memberikan keterangan
Dalam dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 874.009.950,- tahun anggaran 2021 dan 2022, namun hingga kini tak memenuhi undangan Penyidik. “Ungkap Kasat Reskrim
Ditambahkan, usai dua kali surati tetapi tak digubris maka penyidik telah menyurati inspektorat kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara dan kalau pun hasilnya telah disampikan kepada kami (Penyidik). Maka selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sudah di surati tak hadir, bahkan sekarang juga tak tahu posisi yang bersangkutan ada dimana sehingga kita akan lakukan upaya hukum berdasarkan peraturan yang berlaku,” Tegasnya.
Selanjutnya, awak media menanyakan perkembangan kasus kepala desa sera kepada kasaat, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari san miru atas dugaan penyerobotan lahan di desa sera kecamatan lakor, akibat dari pembangunan gedung BUMDES yang ada pada lahan atau lokasi milik pelapor dengan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat tanah).
Kasus ini telah kami tingkatkan dan dalam waktu dekat akan ada pada gelar perkara. Sat ini kami sementara menanti saksi ahli dari pertanahan, dimana kami telah menyurati kantor pertanahan provinsi dan telah menunjuk saksi ahli dari kepala kantor perwakilan MBD untuk menguji kehabsahan dari sertifikat tersebut.***JQ27



