investigasibhayangkara.com
Sanggau Kalbar, Hasil penambangan emas Ilegal di Mapai Desa Semerangkai Kecamatan Sanggau Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat selama ini di Jual ke Sanggau.
Sebelum Emas di jual,para penambang terlebih dahulu mengecor emas tersebut secara Tradisional,dari butiran menjadi beku barulah di jual ke Penadah di Sanggau Kapuas.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3 Tahun 2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Menurut keterangan Kepala Desa Semerangkai Rusdianto saat di hubungi media ini via telepon Washap, pada Selasa (19/12) sekira pukul 13.40 Wib mengatakan hasil penambangan emas di Mapai para penambang menjualnya ke Sanggau dengan seorang penadah bernama As, yang beralamat di Jalan Pangsuma Kecamatan Sanggau Kapuas Sanggau.
“Hasil penambangan emas di Mapai ini mereka semua jual ke As di Sanggau,” kata Rus panggilan akrab Kades Semerangkai.
Rusdianto meminta kepada media ini untuk tidak mengekspos keluar kegiatan penambangan ilegal (PETI) ini dengan alasan para pekerja banyak warga setempat,dan ini sangat bertolak belakang dengan apa yang di informasikan tokoh masyarakat Mapai Desa Semerangkai kepada media ini beberapa waktu lalu.
” Kalau bisa tolong jangam di ekspos keluar pak,karena yang bekerja tambang emas di Mapai banyak orang kita,” tambahnya menutup pembicaraan.
(44N)



