SEMARANG — Ditlantas Polda Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2. Kehadiran petugas tersebut bertujuan memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat yang mengurus pengesahan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Duta Pelayanan bertugas membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta mengarahkan wajib pajak menuju loket yang sesuai. Pendampingan dilakukan sejak masyarakat memasuki area pelayanan hingga proses administrasi berjalan.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa pelayanan yang humanis merupakan bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
“Kami berusaha menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, jelas, dan ramah. Kehadiran Duta Pelayanan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami alur pelayanan dengan lebih baik,” kata Ribut.
Menurutnya, pendekatan yang komunikatif dapat membantu meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelayanan. Selain itu, masyarakat juga memiliki akses informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui.
Sejumlah wajib pajak mengaku terbantu dengan adanya Duta Pelayanan karena memperoleh informasi yang lebih mudah dipahami dan arahan yang jelas selama proses pelayanan berlangsung.
Program tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk mendukung pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Alamat: Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang.
Jam Pelayanan: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Melalui pelayanan yang lebih komunikatif dan responsif, Samsat Semarang 2 terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.



