investigasibhayangkara.com
Ketapang, 17 Mei 2025 — Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kanit Binmas Polsek Jelai Hulu, Bripka Juanda, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan langsung kepada masyarakat, khususnya di daerah yang rawan terjadinya pembakaran lahan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk langkah preventif guna menekan angka kejadian Karhutla yang kerap meningkat menjelang musim kemarau. Dalam himbauannya, Bripka Juanda mengingatkan warga akan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Perbuatan tersebut tidak hanya membahayakan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Bripka Juanda saat menyampaikan himbauan di Desa Riam danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu.
Lebih lanjut, Bripka Juanda mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau kegiatan mencurigakan yang mengarah pada pembakaran lahan. Pihak kepolisian, kata dia, akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program nasional pencegahan Karhutla, serta memperkuat sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Bripka Juanda juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan terkait penanganan dini Karhutla yang akan digelar di tingkat desa dan kecamatan.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Jelai Hulu dapat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya Karhutla, serta ikut berperan dalam menjaga hutan dan lahan tetap lestari dan bebas dari kebakaran.
(Hum Res Ktp/44N)