Blora – Polres Blora terus mendalami kasus bentrokan antara dua organisasi masyarakat, Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Kasus ini juga menyeret nama Ketua MPC PP Blora, Munaji, yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Slamet, saat ditanya awak media menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Masih dalam proses lidik, masih klarifikasi korban dan saksi-saksi,” ujar AKP Slamet, Kamis (16/1/2025).
Ketika ditanya mengenai status Munaji, AKP Slamet menjelaskan bahwa pihak kepolisian tengah memanggil saksi-saksi pelapor, ahli bahasa, dan ahli pidana untuk mendukung penyelidikan. “Sedang proses pemanggilan saksi-saksi pelapor, ahli bahasa, dan ahli pidana,” jelasnya.
Ancaman Hukuman dalam Kasus Ujaran Kebencian
Jika terbukti bersalah, Munaji dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan bukti bahwa ujaran kebencian tersebut memicu bentrokan fisik, pasal tambahan seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dapat dikenakan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial. Penyebaran informasi yang tidak sesuai hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius. ( red )