Kuasa Hukum: Laporan Pidana terhadap Soleh Dahlan Tidak Berdasar, Sengketa Tanah Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Semarang — Kuasa hukum F. Soleh Dahlan, Adi Nurachman, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan oleh Shita Devi Kusumawati terhadap kliennya di Polrestabes Semarang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lika Liku Resto, Jalan Veteran, Semarang.

“Dasar yang digunakan pihak Shita Devi Kusumawati untuk melaporkan klien kami tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan F. Soleh Dahlan,” tegas Adi Nurachman kepada awak media, kamis (12/6).

F. Soleh Dahlan tercatat telah menempati, merawat, dan mengelola lahan seluas ±674 m² di Jalan Jalak No. 5 dan 7, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, sejak tahun 1980 hingga 2022. Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 191 yang masa berlakunya berakhir pada 24 September 1980 dan tidak diperpanjang.

Pada 3 Januari 2022, Soleh Dahlan melalui kuasa hukumnya, Wijaya Dahlan, mengajukan permohonan hak atas tanah ke Kantor BPN Kota Semarang. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan telah terbitnya Sertifikat HGB No. 01173/Purwodinatan atas nama Shita Devi Kusumawati dengan luas 1.095 m², yang lokasinya tumpang tindih dengan lahan yang dikuasai Soleh Dahlan.

Menanggapi hal tersebut, Soleh Dahlan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dalam perkara Nomor 78/G/2022/PTUN.SMG, majelis hakim pada 28 April 2023 memutuskan:

1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan batal sertifikat HGB atas nama Shita Devi Kusumawati;

3.Mewajibkan Kepala BPN Kota Semarang untuk mencabut sertifikat tersebut.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya pada 8 Mei 2023 dalam perkara Nomor 38/B/2023/PT.TUN.SBY dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Kepala BPN Kota Semarang melalui putusan Nomor 339 K/TUN/2023 pada 4 Oktober 2023.

Sebagai tindak lanjut, Soleh Dahlan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Semarang pada 30 Juli 2024. Proses eksekusi dilaksanakan pada 15 Agustus 2024 sesuai Petunjuk Pelaksanaan Ketua Muda TUN Mahkamah Agung Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/JUKLAK/VII/2024.

Di tengah proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Shita Devi Kusumawati pada 10 Juni 2024 melaporkan F. Soleh Dahlan ke Polrestabes Semarang atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Laporan tersebut kemudian teregister secara resmi pada 29 Agustus 2024 dengan Nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng.

Menanggapi laporan tersebut, pada 11 Agustus 2024 kuasa hukum Soleh Dahlan melaporkan balik dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan pemberian keterangan palsu (Pasal 263, 264, dan 266 KUHP). Laporan tersebut teregister di Polda Jawa Tengah dengan Nomor LP/B/111/VIII/2024/SPKT/Polda Jateng dengan terlapor antara lain Ir. Mustika Hardjanegara, Kusuma Tjitra, dan Shita Devi Kusumawati.

Kuasa hukum Adi Nurachman menekankan bahwa sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, permohonan perpanjangan HGB hanya bisa diajukan maksimal dua tahun setelah hak berakhir. Karena tidak diperpanjang, tanah tersebut menjadi tanah negara dan prioritas pemberian hak diberikan kepada pihak yang menguasai secara nyata lebih dari 20 tahun.

Penerbitan HGB No. 01173/Purwodinatan atas nama Shita Devi Kusumawati dinilai bertentangan dengan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Oleh karena itu, laporan pidana terhadap Soleh Dahlan dianggap tidak berdasar secara hukum, bahkan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi atas hak sipil yang telah dilindungi putusan pengadilan.

“Shita Devi Kusumawati juga tidak memiliki legal standing untuk melaporkan klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas. Negara melalui putusan hukum telah mengakui hak klien kami,” pungkas Adi Nurachman.
(Hrd).

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,