BOYOLALI – Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto total 13,75 gram.
Tersangka berinisial ASC alias C (23), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap petugas pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di area SPBU Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan satu paket sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya pipet kaca, alat hisap sederhana, korek api, dan perlengkapan lainnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 13,75 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tas selempang, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.








