SEMARANG — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah melalui penempatan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2. Kehadiran petugas ini bertujuan memberikan pendampingan dan arahan kepada masyarakat yang datang untuk melakukan pengesahan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada Jumat (13/3/2026), Duta Pelayanan terlihat aktif membantu masyarakat dengan memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan serta memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Pendampingan tersebut dilakukan agar wajib pajak tidak mengalami kebingungan saat mengikuti tahapan pelayanan di kantor Samsat.
Selain memberikan informasi mengenai prosedur pelayanan, petugas juga mengarahkan masyarakat menuju loket yang sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan. Dengan adanya arahan tersebut, proses administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa kehadiran Duta Pelayanan merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih informatif dan mudah diakses masyarakat.
“Kami berupaya memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sejak awal kedatangan. Dengan pendampingan dari Duta Pelayanan, proses pengesahan maupun perpanjangan STNK dapat berjalan lebih mudah dan tertib,” ujarnya, jumat (13/3).
Melalui pelayanan yang lebih ramah, informatif, dan terarah tersebut, Ditlantas Polda Jawa Tengah berharap masyarakat semakin terbantu dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tertib membayar pajak kendaraan.
Alamat:
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
Jumat : 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB.









