Polres Jembrana,- satuan sat Res Narkoba kembali menunjukan keseriusan Serta Berkomitmen untuk memberantas pengedaran narkoba Di wilayah Hukum polres Jembrana, Dua pelaku pengedar Narkoba Di amankan
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi suparwati,S,H S,I.K., M.I.K, Beserta kasat Narkoba AKP I G.Ngurah Made Dwi A.kumara,S.H.,M.A.P., mengungkap Dua kasus peradaran Narkoba saat menggelar konferensi pers Selasa (30/6) di gedung Aula Mapolres Jembrana.
Kasus pertama bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Polsek Pelabuhan Gilimanuk di Pos jaga II Pelabuhan Gilimanuk Minggu (21/6). Saat memeriksa sebuah mobil travel, petugas menemukan paket mencurigakan di dalam laci dashboard kendaraan setalah di buka paket tersebut di duga Sabu.
polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 117,79 gram netto serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 0,9 gram netto.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS. Dari pengakuannya, RS mendapatkan barang tersebut dari Banyuwangi dan bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar di wilayah Bali dengan Berupa imbalan.

kasus kedua Satresnarkoba juga berhasil mengamankan pelaku berinisial KS di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis. Saat pengerebekan petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis Dengan Berat 142 Gram netto, pelaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial dan akan mengedarkan barang tersebut secara onlin

kedua pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta mengawasi pergaulan anak Dan keluarga Dan segera melaporkan adanya peredaran Narkoba melalui kepolisian atau via call center polri 110.” Ujar kapolres
(Agung)





