Pulau Moa, investigasibhayangkara.com~ Dalam rangka memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan pemahaman hukum di tengah kehidupan sosial, Unit Binpolmas Satuan Binmas Polres Maluku Barat Daya melaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas kepada masyarakat, pada Jumat pagi (30/01/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Moain, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang digelar oleh Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres MBD, Aipda Abraham S. Solmeda.
Dalam suasana yang penuh keakraban, Kanit Binpolmas menyambangi masyarakat, khususnya staf Pemerintah Desa, untuk menyampaikan berbagai pesan-pesan kamtibmas serta memberikan pemahaman terkait ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.
Aipda Abraham S. Solmeda menjelaskan pentingnya membangun komunikasi dan kemitraan yang harmonis antara Polri dan masyarakat sebagai fondasi utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selain itu, kepada masyarakat disampaikan sejumlah poin penting terkait perubahan dan penambahan norma pidana dalam KUHP baru, antara lain:
a). Larangan mengonsumsi, menyediakan, maupun menjual minuman keras di tempat umum dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara.
b). Larangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, dengan ancaman pidana 6 bulan penjara.
c). Perbuatan penghinaan secara lisan maupun tulisan, termasuk penggunaan kata-kata kasar atau menyamakan orang dengan binatang, dapat dikenakan pidana ringan berupa kurungan atau denda hingga Rp10.000.000.
d). Selanjutnya Larangan memutar musik keras pada tengah malam yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 265 KUHP.
e).Tanggung jawab pemilik hewan peliharaan apabila hewan tersebut memasuki pekarangan orang lain dan merusak tanaman atau melukai orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP. (Humas Polres)



