Selundupkan Sabu ke dalam Rutan Tiga pria di amankan sat Narkoba polres Jembrana

Investigasibhayangkara.com,

Polda Bali – polres Jembrana,-
Satuan Narkoba polres Jembrana kembali mengamankan pengedar Narkoba di areal lapas rutan Negara yang di rilis di Aula polres Jembrana hari Senin 25 Maret 2024.

Tiga pelaku pengedar Narkoba yang berinisial,(1)Iswandi umur 39 tahun alamat pengambengan pekerjaan Nelayan.(2)kaning,umur 59 tahun, Alamat pergung, pekerjaan Swasta.(3) Agung Roger, Umur 27 tahun,Alamat Delod Berawah.

Kronologi kejadian berawal pada Hari Jumat pk 16.00 Wita kasat Narkoba menerima laporan dari petugas jaga rutan kelas ll Negara Bahwa ada seseorang yang bernama iswandi membawa bingkisan yang mencurigakan berupa Pakaian yang di bungkus lakban masuk ke dalam Rutan, sehingga kasat Narkoba Beserta Anggota langsung berkordinasi dengan Kalapas kls ll Negara untuk melakukan pengecekan terhadap bungkusan tersebut. Saat di buka dalam Bungkusan tersebut di temukan tiga bungkus plastik Berisi kristal bening yang di duga Narkoba jenis sabu-Sabu.

Selanjutnya sat Narkoba melakukan pengembangan dengan mengintrogasi Iswandi mengaku memasukan barang tersebut atas perintah seseorang yang berinisial “R”( masih dalam pengembangan) Iswandi mengambil barang tersebut di jalan Kusuma Wijaya(Di depan Kantor Rutan) yang di antar oleh dua orang membawa mobil Avanza putih DK 1899WR.

Berbekal dari hasil intrograsi opsnal Satresnarkoba menyisir CCTV yang berada di areal jalan Kusuma Wijaya Dan menemukan Dua indentitas laki- laki tersebut yang memberikan barang kepada Iswandi teridenfiaksi bernama Kaning dan Roger kemudian kaning di tangkap pada hari sabtu 23 Maret PK 01.00 WITA .kaning mengaku membawa barang tersebut Dengan Roger mereka sudah dua kali mengambil barang tersebut di daerah Renon-Denpasar dengan mendapatkan upah Rp 3.000.000.(tiga juta rupiah) dan baru di transfer Rp 1.200.000.(satu juta Dua ratus) via transfer oleh inisial “R”.

Adapun barang bukti yang di sita antara lain:
3 bungkus plastik klip dengan Berat, 304,39 gram Bruto atau 300,01 garam Netto yang terdiri dari
1 buah kantung klip berisi kristal bening di duga sabu-sabu dengan berat,101,35 Gram bruto atau 99,89 Gram Netto kode A1.
1 buah kantung klip berisi kristal Bening di duga sabu-Sabu dengan berat 101,28 Gram Bruto atau 99,82 Gram Netto.
1 buah kantung klip berisi kristal bening di duga sabu-sabu Dengan berat AREo Sabu Berat 101,76 Garam Bruto atau 100.03 gram netto.botol kaca dan pipet plastik serta mobil Avanza DK1899 WR

Ketiga tersangka di kenakan pasal 132 ayat 1 Yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

(Agung)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,