Antrean Lebih Tertib, Duta Pelayanan Dukung Kelancaran Perpanjangan STNK di Samsat Semarang 2

Semarang, Kamis (26/3/2026) — Upaya peningkatan kualitas layanan publik di Samsat Semarang 2 menunjukkan hasil positif. Antrean perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini terlihat lebih tertata berkat keterlibatan aktif Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jawa Tengah yang mendampingi masyarakat selama proses administrasi berlangsung.

Sejak memasuki area pelayanan, wajib pajak langsung diarahkan oleh Duta Pelayanan untuk memastikan berkas lengkap dan mengetahui loket mana yang harus dituju. Pendekatan ini mempercepat proses sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi yang sering membuat antrean bertambah panjang.

Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menjelaskan bahwa kehadiran Duta Pelayanan merupakan bagian dari strategi peningkatan kenyamanan masyarakat.

“Kami menghadirkan Duta Pelayanan untuk memastikan wajib pajak mendapatkan arahan yang jelas. Dengan alur yang tertib, pelayanan menjadi lebih cepat dan masyarakat merasa lebih terbantu,” ujarnya, kamis (26/3).

Selain meningkatkan efisiensi, pendampingan langsung ini juga menciptakan suasana pelayanan yang lebih ramah dan komunikatif. Banyak pemohon mengaku proses hari itu berjalan lebih lancar karena mereka tidak lagi kebingungan memulai alur perpanjangan STNK.

Alamat Samsat Semarang 2: Jl. Setiabudi No.110, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269

Jam Pelayanan: Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB, Jumat: 08.00–14.00 WIB, Sabtu: 08.00–14.00 WIB.

Dengan sistem pelayanan yang lebih terstruktur serta pendampingan langsung dari Duta Pelayanan, Samsat Semarang 2 berkomitmen memberikan layanan administrasi kendaraan bermotor yang cepat, akurat, dan nyaman bagi seluruh wajib pajak.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,