Aceh Tamiang, Investigasibhayangkara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polres Aceh Tamiang terkait aksi pencurian yang merugikan korban.
Pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 26 Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal URC Rajawali Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial M.I. (26), warga Kecamatan Kota Kualasimpang.
Selanjutnya, Tim 2 URC Rajawali melakukan profiling dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, petugas berhasil menangkap M.I. di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian di Toko Yurin Baja pada Minggu, 24 Mei 2026. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.W. (40), pemilik salah satu toko di Kota Kualasimpang, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku utama pencurian serta seorang terduga penadah. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana juga berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rahmat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 72 batang besi holo, 56 batang besi rak, 8 batang besi siku, serta 279 kaleng cat ukuran 0,9 liter.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tamiang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








