
Investigasi Bhayangkara Indonesia, Pangkalpinang
Pangkalpinang – Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kota Pangkalpinang, Rabu (6/3/24).
Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial HS alias Heri (28) dan Se alias Sendi (23).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan kedua pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Mereka ditangkap setelah tim memancing para pelaku dengan mengaku ingin membeli barang hasil curian melalui media sosial. Setelah bertemu, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan,” kata Iqbal, Sabtu (16/3/24) siang.
“Setelah berhasil masuk kedalam rumah, mereka mengambil peralatan yang ada di dalam rumah termasuk mengambil kabel instalasi yang sudang terpasang dengan cara merusak kabel,” terang Iqbal.
“Untuk para pelaku berikut barang bukti hasil pencurian saat ini sudah diamankan di Polda guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iqbal.
Adapun TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Jatanras Polda Babel :
TKP Desa Puding
- 1 buah Mesin Gerinda merk Modern warna Hijau
- 1 buah Mesin Bor Merk BOSCH warna Hijau
- 1 buah Mesin Bor Merk ATS warna Hijau
- 8 buah lampu merk VISALUX
- 1 buah Pahat warna Biru (alat yang digunakan pelaku)
- 1 buah Tang potong warna Kuning Hitam
- 1 unit SPM Honda Beat warna Biru Putih
TKP Gabek / Kerabut
- 1 buah Alat Potong Granit warna Hitam Kuning
- 7 kotak Baut Plafon merk SBS
- 1 buah Mesin Bor Merk RYU warna Hijau Terang
- 1 buah Mesin Gerinda warna Hijau Hitam
- 4 buah plester plafon warna putih
- 12 Terminal kabel Saklar warna Hitam
TKP PAL 9 Kecamatan Merawang
- 1 buah Trafo Las merk DEIDEN warna Merah
- 1 buah Mesin Gerinda merk BOSCH warna Hijau
- 1 buah tabung gas elpiji 3 kg
- 1 buah Mesin Bor.
Sumber : Humas Polda Babel.
(Ach IBI).







