SEMARANG — Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Semarang 2 kini semakin tertata dan nyaman. Kehadiran Duta Pelayanan dari Ditlantas Polda Jawa Tengah menjadi garda terdepan dalam membantu serta mengarahkan wajib pajak yang hendak melakukan perpanjangan dan pengesahan STNK.
Sejak memasuki area pelayanan, wajib pajak langsung mendapatkan pendampingan terkait alur proses, pengecekan kelengkapan berkas, hingga penunjukan loket yang sesuai.
Pola pelayanan yang terarah ini membuat masyarakat tidak lagi merasa bingung dan dapat menyelesaikan administrasi dengan lebih cepat.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menegaskan bahwa penempatan Duta Pelayanan merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik.
“Kami berupaya memastikan setiap wajib pajak mendapatkan informasi yang jelas dan pendampingan yang tepat.
Dengan demikian, proses perpanjangan dan pengesahan STNK bisa berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujar Ipda Ribut, Kamis (12/2).
Melalui pelayanan yang semakin profesional dan humanis ini, Samsat Semarang 2 berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi serta tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Alamat Samsat Semarang 2
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
Jam Pelayanan
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB









