SEMARANG — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah melalui program Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2. Program ini memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang mengurus pengesahan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Duta Pelayanan bertugas membantu masyarakat memahami alur pelayanan, memeriksa kelengkapan persyaratan, serta memberikan informasi terkait tahapan administrasi yang harus dilalui. Dengan adanya pendampingan tersebut, proses pelayanan menjadi lebih terarah dan efisien.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menjelaskan bahwa kehadiran Duta Pelayanan bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kendaraan.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dipahami dan mudah diakses. Duta Pelayanan membantu masyarakat agar proses pengesahan maupun perpanjangan STNK dapat berjalan lebih lancar,” katanya, rabu (3/6).
Menurutnya, keberadaan petugas pendamping juga membantu mengurangi kesalahan administrasi yang sering terjadi akibat kurangnya informasi mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan.
Sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut mengaku terbantu karena memperoleh informasi secara jelas sejak awal kedatangan. Mereka juga dapat mengetahui tahapan pelayanan dengan lebih mudah sehingga proses administrasi berlangsung lebih cepat.
Selain mendukung kelancaran pelayanan, Duta Pelayanan juga berperan dalam menciptakan suasana pelayanan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Alamat: Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang.
Jam Pelayanan: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Melalui program tersebut, Samsat Semarang 2 terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.









