
Investigasibhayangkara.com – Hal tersebut disampaikan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, saat menjadi narasumber diacara Ngonten “Ngomongin Tentang Narkoba Di RW 07 Nusa Loka BSD City”, Senin (29/07/2024).
Menurut Eks Jenderal Bintang Tiga itu, kalau ngomongin tentang narkotika di RW 7 Nusa Loka Bumi Serpong Damai pesannya kepada Penyidik, Jaksa Penuntut dan Hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika bagi diri sendiri agar melakukan penegakan hukum secara Rehabilitatif.
Lanjutnya, kepada masyarakat RW 7 Nusa loka BSD agar empati terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, jangan ikut comment : “rasakan ditangkap polisi” , “tuntut dan hukum seberat mungkin biar kapok” , tapi sebaliknya tolong bantu mereka dengan tangan kita agar sembuh, tidak menjadi penyalahguna narkotika lagi dan Lapas tidak overcrowded, Ungkap Dr. Anang Iskandar.
“UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, memerintahkan untuk mendekriminalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri secara Non Pidana dan secara Pidana”, Jelasnya.
Sambungnya, secara Non Pidana UU memerintahkan agar penyalahguna narkotika bagi diri sendiri untuk secara sukarela melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapat perawatan agar sembuh dan tidak menyalahgunakan narkotika lagi, status pidananya demi hukum berubah jadi tidak dituntut pidana (pasal 55 jo pasal 128 jo pasal 4).
Sedangkan lanjutnya lagi, secara Pidana UU memerintahkan hakim yang mengadili perkara menggunakan atau menyalahgunakan narkotika untuk memperhatikan penggunaan kewenangan rehabilitatif untuk menggunakan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim (pasal103 jo pasal 127/2 jo pasal 4).
“Siapa penyalah guna narkotika bagi diri sendiri itu ? Adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum (pasal 1/15) tujuan untuk dikonsumsi/bagi diri sendiri (pasal 127/1), menurut ahli Adiksi namanya pecandu. Kalau sudah diassesmen hakim wajib menjatuhkan hukuman alternatif namanya menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim (pasal 103)”, Pungkas Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar.









