LBH Rakyat dan Aliansi Warga Kepung PN Palu, Uji Keabsahan Status Tersangka 9 Warga Loli Oge

INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu dipadati puluhan massa aksi yang memberikan dukungan moral bagi sembilan warga Desa Loli Oge dalam sidang perdana permohonan praperadilan, Selasa (7/4/2026). Upaya hukum ini ditempuh guna menggugat penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah yang dinilai cacat prosedur.

​Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah tampil solid mengawal perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal ini. Dipimpin oleh advokat rakyat Agussalim, S.H., bersama Mey Prawesty, S.H., Firmansyah C. Rasyid, S.H., dan Syafaruddin, S.H., mereka menegaskan komitmen membela hak masyarakat kecil yang berhadapan dengan korporasi.

Termohon Mangkir, Sidang Ditunda

​Meski antusiasme warga dan tim hukum sudah memuncak sejak pukul 10.00 WITA, pihak termohon (Polda Sulteng) terpantau tidak hadir di ruang sidang hingga pukul 14.00 WITA. Akibat ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang dan menunda persidangan hingga Selasa, 14 April 2026.

​Direktur LBH Rakyat Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, menyayangkan ketidakhadiran termohon. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini adalah momentum penting untuk menguji profesionalitas kepolisian.

​”Kami hadir untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka. Ada indikasi dasar hukum yang tidak jelas dalam penetapan klien kami,” tegas Firmansyah di halaman PN Palu.

Akar Konflik: Bak Air di Badan Jalan

​Duduk perkara ini bermula dari tuduhan perusakan bak air milik sebuah perusahaan tambang galian C. Namun, LBH-R mengungkapkan fakta sebaliknya: keberadaan bak tersebut justru menyerobot fasilitas publik.

​”Bak air itu dibangun tepat di badan jalan, sehingga menghambat mobilitas warga. Pembongkaran yang dilakukan warga pun sebenarnya atas instruksi kepala desa demi kepentingan umum,” lanjut Firmansyah.

​Lebih jauh, ia menyoroti legalitas pelapor. Perusahaan disebut hanya mengantongi SKPT, padahal secara regulasi, korporasi tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Syarat Damai: “Harga Mati” Bagi Warga

​Di sisi lain, Advokat Rakyat Agussalim menyatakan bahwa masyarakat Desa Loli Oge pada dasarnya tetap membuka pintu perdamaian. Namun, mereka memberikan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

​”Masyarakat bersedia meminta maaf, asalkan perusahaan berhenti beroperasi di wilayah belakang permukiman warga. Itu harga mati. Jangan sampai aktivitas tambang mengancam ruang hidup masyarakat,” ujar Agussalim dengan tegas.

Tuntutan Pemohon

​Dalam petitum permohonannya, LBH-R menuntut hakim agar:

  • ​Menyatakan penetapan tersangka terhadap 9 warga tidak sah.
  • ​Memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).
  • ​Memulihkan nama baik (rehabilitasi) serta hak-hak para pemohon.

​Kehadiran sekitar 50 orang dari Aliansi Warga Loli Oge dengan konvoi kendaraan roda dua dan empat menjadi simbol bahwa kasus ini bukan sekadar urusan hukum formal, melainkan perjuangan kolektif melawan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas lingkungannya.

(Red/IBI)

sumber : LBH-R Sulteng

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,