OKNUM ASN DISNAKER KOTA BANJAR DI DUGA TILAP UANG SANTUNAN BPJS MILIK WARGA , KADIS SRI HIDAYATI BERI PENJELASAN

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com — BANJAR– (6/2/2026 ) .
Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar hari hari belakangan ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat terkait dugaan oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari Instansi tersebut yang menilap uang santunan BPJS milik salah satu warga kelurahan Hegarsari , Pataruman Kota Banjar .

Dugaan ” tilep ” uang santunan BPJS muncul ke publik , setelah warga yang merasa di rugikan melaporkan oknum ASN tersebut ke Inspektorat Kota Banjar dengan di dampingi oleh pengurus lingkungan setempat .

ETY ROHAETI (49th), warga Kelurahan Hegarsari , Pataruman Kota Banjar ini menceritakan kronologi kerugian yang di alaminya kepada Tim Media Investigasi Bhayangkara Indonesia .

” Waktu itu kan anak saya ( Alm. Rahmat Ramdhani ) mengalami kecelakaan kerja di laut, kan anak saya kerja nya pelayar. nah saya di tawari sama saudara IK untuk minta tolong di uruskan Asuransi Jiwa anak saya ke Pak END yang kerja di Disnaker , syarat administrasi seperti buku tabungan , ATM di serahkan ke saudara IK lalu setelah itu saya di suruh nunggu kabar dari mereka . ” ujar ETY .

Dalam pemberitaan sebelum nya di kabarkan, RAHMAT RAMDHANI ( 24th ), warga Rt 5/14 Kelurahan Hegarsari Kota Banjar mengalami kecelakaan kerja di sekitar Selat Bali, akibat dari kecelakaan tersebut Rahmat Ramdhani meninggal dunia .

Ety saat wawancara di kediaman nya di dampingi oleh Tokoh Masyarakat setempat yang minta identitas nya untuk tidak di sebutkan .

” saya sekitar bulan januari kalau ga salah , di ajak oleh IK dan R ke rumah Pak END , sampe sana saya di suruh terima uang 54 juta dari Pak END , kata nya kalau uang ngga mau di terima , bakal kembali lagi uang nya ke KAS Negara. terus saya juga di wanti wanti agar tidak menceritakan kepada keluarga atau siapapun tentang uang itu . ” ucap ETY sambil menangis .

Mendapatkan wanti wanti dari END seperti itu , justru malah memunculkan kecurigaan bagi ETY , di antar oleh Ketua RUKUN WARGA ( RW ) setempat , dia mendatangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kota Banjar dan Bank Jabar Banten ( BJB ) dari situ ETY mendapatkan informasi mengenai nominal santunan yang semestinya di terima adalah 187 Jutaan .

” saya aneh aja , ko tega sekali gitu , itukan uang Hak nya Almarhum Rahmat , untuk ibu nya . bisa bisa nya di tilep sama END serta kawan kawan nya , padahal dia PNS punya gaji yang tetap , sebelum nya kami pernah mengundang saudara IK sama pak END untuk musyawarah mengenai uang santunan tersebut , tapi kedua nya enggan hadir . makanya kami sepakat membawa persoalan ini ke inspektorat . hasil nya saudara R mengembalikan 11 Juta , END mengembalikan 54 Juta . sementara saudara IK 76 Juta , tapi saudara IK minta tempo dengan alasan mau kordinasi dulu dengan Pak END, saya jadi curiga kalau begini. ” ujar Tokoh Masyarakat yang keseharian nya mengurus Masjid ini.

Inspektorat Daerah ( IRDA ) Kota Banjar, melalui Agus Muslih selaku Inspektur membenarkan permasalahan tersebut .

” Yang bersangkutan sudah mengembalikan , terkait penindakan atas pelanggaran nya kita kembalikan ke atasan dimana yang bersangkutan berdinas. “

Menyambangi DISNAKER Kota Banjar yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pamongkoran jalan Gerilya nomor 197 ( JUMAT 6/2/2026 ) .

Tim Investigasi Bhayangkara Indonesia di temui langsung oleh Sri Hidayati selaku Kepala Dinas .

” iya betul , terkait dugaan “tilep ” uang santunan yang di lakukan oleh salah satu staf kami yang berinisial END , sudah di mediasi oleh pihak Inspektorat . dan sudah mengembalikan uang tersebut sejumlah 54 Juta kepada ibu Ety . ” kata Sri .

Sri Hidayaty yang menjabat sebagai Kadis pada bulan Oktober 2025 lalu ini ,juga menambahkan terkait sanksi atau hukuman yang akan di terapkan terhadap yang bersangkutan .

” Kami sudah bentuk Tim untuk Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) . meminta petunjuk dan arahan ke Pak Wali ( WALIKOTA Banjar ) , berkordinasi juga dengan Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) , masalah sanksi yang akan di jatuhkan , kita lihat hasil pemeriksaan . ” pungkas Sri

Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar pada khusus nya mempunyai tugas atau fungsi yang mulia , menjembatani , memfasilitasi warga Kota Banjar dalam hal ketenaga kerjaan .

Namun tugas dan fungsi mulia itu , kini harus luntur kadar ” kemuliaan nya ” dengan di cederai dan di kotori prilaku serakah yang di lakukan oknum staf Disnaker itu sendiri. mengambil hak orang lain tanpa izin bahkan dengan cara intimidasi untuk memperoleh keuntungan adalah merupakan tindakan melanggar hukum , Publik menunggu sanksi yang akan di terapkan .

( Aditic )

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,