SEMARANG — Kehadiran Duta Pelayanan dari Ditlantas Polda Jawa Tengah di Samsat Semarang 2 memberikan dampak nyata terhadap keteraturan proses perpanjangan dan pengesahan STNK. Dengan pendampingan langsung di area pelayanan, wajib pajak kini lebih mudah memahami tahapan administrasi yang harus dilalui, Senin (2/2/2026).
Duta Pelayanan secara aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat sejak awal kedatangan, mulai dari persyaratan dokumen, alur loket pelayanan, hingga tahapan pembayaran. Pendekatan ini membuat wajib pajak tidak lagi kebingungan dan dapat mengikuti proses dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan yang terarah tersebut juga membantu mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat waktu pelayanan. Wajib pajak dapat langsung menuju loket yang dituju tanpa harus bertanya ke banyak pihak, sehingga proses administrasi berjalan lebih efisien.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menyampaikan bahwa peran Duta Pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap wajib pajak mendapatkan pelayanan yang jelas dan mudah dipahami. Duta Pelayanan hadir untuk memberikan arahan sejak awal agar proses perpanjangan dan pengesahan STNK berjalan lancar dan tertib,” jelas Ipda Ribut, Senin (2/2).
Menurutnya, pelayanan yang informatif dan humanis merupakan kunci dalam membangun kenyamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat.
Dengan adanya pendampingan aktif ini, Ditlantas Polda Jateng berharap kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Alamat Samsat Semarang 2
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB








