Investigasibhayangkara.com
Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IH (24) yang merupakan warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. IH ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana yang melanggar Undang-undang Narkotika dengan barang bukti berupa tanaman ganja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Banyumas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Banyumas.
“Pada hari Kamis (18/7/24) sekitar pukul 12.30 WIB, tim kami berhasil menangkap IH di Jalan Raya Jenderal Sudirman Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja,” kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi pada Jumat (26/7/24).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang dililit lakban berwarna coklat. Di dalam plastik tersebut terdapat irisan daun, batang, dan biji yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,1676 gram.
Kasat Narkoba menyebutkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengarah pada penyalahgunaan narkoba. “Untuk itu, mari bersama melaksanakan aksi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas,” ajaknya.
Saat ini, IH masih menjalani proses pemeriksaan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyumas. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan ganja tersebut.
Penangkapan IH oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam program P4GN dan mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, diharapkan wilayah Kabupaten Banyumas dan seluruh Indonesia dapat bebas dari ancaman narkoba.









