Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com
Kepala bidang hubungan industri Eduard Paulus Hegemur SE. MSi yang di wakili oleh kepala seksi Dela, memimpin Sidang mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial antara Karyawan PT irian Bhakti sdr Philogonis Masela yang diwakili Alfian Masela anak kandung , sedangkan Direktur Utama PT Irian Bhakti diwakili oleh Plh. Direktur Umum dan Sumber Daya manusia Khrisman Fonataba. S.Sos Sidang berlangsung di Ruang Sidang Dinas Tenaga kerja Provinsi Papua pada hari selasa 18/12/25 jam 10.30 Wit. Lanjut Dela ,penyelesaian pembayaran pesangon yang dijanjikan dibayar sejak tahun 2023: kepada sdr Philogonis sampai sidang ini tersisa Rp. 200 jt dari total pembayaran Rp. 469.978.200 , maka kami panggil pimpinan perusahaan untuk menjelaskan kenapa belum diselesaikan, ia pun menambahkan Penyelesaian ini sesuai ketentuan pasal 10 Undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial jo peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 17 , pada waktu yang sama Plh Direktur umum dan SDM Krisman Fonataba S. Sos menjelaskan bahwa sidang ini memberi peringatan kepada Direksi agar Pembayaran uang pesangon Karyawan Karyawati yang purnah tugas harus mendapat prioritas karena mereka suda bekerja untuk perusahaan puluhan tahun, entah uang di dapat dari hasil keuntungan, maupun menjual aset sekalipun karena ini hak dan kebutuhan hidup, lanjut Krisman ada 20 Pegawai yang suda menerima SK pensiun namun belum di selesaikan pembayaran dan saya sebagai Direktur SDM akan menyampaikan hasil Sidang ini sehingga penjelasan terkait pembayaran uang pesangon segera kami sampaikan kepada para Pensiunan terutama saudara Philogonis yg sedang menuntut haknya, diwaktu yang sama anak kandung Philogonis Masela sebagai penerima kuasa untuk mengurus pesangonpun menyampaikan kekecewaannya, Bapak saya sakit sehingga suda pulang ke kampung, kami tidak diberi uang tunggu sehingga kami desak terus dan kami diberikan panjar ,harapan saya uang sisa suda di selesaikan sebelum sidang mediasi berikutnya kata Alfian dengan penuh kecewa, sidang di tutup jam 12.30 wit oleh kepala Seksi Bidang usaha kecil dan menengah kami dari Dinas Tenaga kerja menunggu jawaban dari Direksi Irian Bhakti sehingga Sidang kedua kita lanjutkan di bulan Januari 2026 tutup Dela / IBI PAPUA
PESANGON BELUM DIBAYAR KARYAWAN PT IRIAN BHAKTI LAPOR KE DISNAKER PROVINSI PAPUA









