Investigasi Bhayangkara Com, LUBUK LINGGAU — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap secara cepat kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang menyebabkan kebakaran besar di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Seorang pria berinisial MSE (32) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pembakaran terhadap rumah milik mertuanya yang mengakibatkan api merembet hingga menghanguskan 11 bangunan dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan kepastian hukum, melindungi keselamatan masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan terukur.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di rumah milik korban berinisial R (57). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rumah dalam keadaan kosong ketika kejadian berlangsung. Polisi menerima laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuk Linggau dan segera menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku memasuki rumah korban dengan cara mendobrak pintu sambil membawa bahan bakar minyak jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Tidak lama kemudian saksi melihat kepulan asap disusul kobaran api yang dengan cepat membesar dan merembet ke rumah-rumah di sekitarnya.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau bergerak melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P.
Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku diduga mengakui telah menyiramkan pertalite pada lantai kayu bagian dapur rumah korban sebelum menyulut api menggunakan korek. Pelaku juga mengaku membeli bahan bakar tersebut di salah satu SPBU di Kota Lubuk Linggau sebelum melancarkan aksinya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan menuju lokasi kejadian, satu buah korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa terjadi.
Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti serta administrasi penyidikan. Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai penerapan pasal yang dipersangkakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyempurnaan berkas perkara sesuai hasil pemeriksaan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada penuntut umum. Melalui penegakan hukum yang cepat dan berkeadilan, Polda Sumsel terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Bumi Sriwijaya serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter:Salim



