Rapat Paripurna Ke -6 DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan I Tahun 2024

Investigasi Bhayangkara.com~//- Pangkalpinang – PJ Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menyampaikan program pembentukan Propemperda Kota Pangkalpinang, dasar hukum adalah pasal 239 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan telah diubah terakhir undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan pasal Permandagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 atas perobahan produk Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Selasa (26/11/2024).

“Program pembentukan Perda tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundangan yaitu tentang perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan tahap pengembangan berkaitan dengan hal tersebut terdapat 18 usulan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ungkap Budi Utama.

“Dan kami tidak mau setelah disahkan peraturan daerah ada lagi polemik dikemudian hari, jadi saya garap semua yang terkait dapat melakukan dengan baik dan benar jangan sampai terjadi seperti 2023 ada pemulangan Raperda yang tidak dapat disahkan karena tidak ada keseriusan dari OPD tersebut,” pungkas Budi Utama.-

(Ach IBI).