SEMARANG — Ditlantas Polda Jawa Tengah terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui program Duta Pelayanan yang bertugas di Samsat Semarang 2. Program tersebut bertujuan memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar proses pengesahan dan perpanjangan STNK dapat berjalan lebih mudah dan terarah.
Duta Pelayanan memiliki tugas membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan yang berlaku. Petugas memberikan informasi mengenai persyaratan administrasi, memeriksa kelengkapan dokumen, serta mengarahkan wajib pajak menuju loket pelayanan sesuai kebutuhan.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menjelaskan bahwa kehadiran Duta Pelayanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Duta Pelayanan hadir untuk membantu masyarakat memahami alur pelayanan sehingga proses pengurusan STNK dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dipahami dan nyaman,” katanya, sabtu (6/6).
Menurutnya, pendampingan yang diberikan sejak awal kedatangan membantu mengurangi kesalahan administrasi serta meminimalkan kebingungan masyarakat dalam mengikuti tahapan pelayanan.
Sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut mengaku terbantu karena mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur yang harus dijalani. Hal ini membuat proses pelayanan menjadi lebih tertib dan efektif.
Selain memberikan informasi, Duta Pelayanan juga berperan dalam menjaga kelancaran alur pelayanan sehingga masyarakat dapat dilayani dengan lebih cepat dan tepat.
Alamat: Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang.
Jam Pelayanan: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Dengan adanya program Duta Pelayanan, Samsat Semarang 2 terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.








