Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Pada kegiatan pengadaan barang dan jasa sering kali banyak beragam tafsiran. Ada yang menafsirkan harga barang mahal tidak wajar dan ada juga yang menfsirkan harga barang tersebut wajar. Untuk menentukan mahal dan wajarnya suatu harga barang tergantung pada saat proses HPS.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan harga (mark-up) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang. Hal inilah yang dikhawatirkan pada kegiatan pengadaan meja TA 2024 di setwan DPRD Banten, disampaikan Ely Jaro, ketua LSM MAPPAK Banten melalui telepon WhatsApp pada awak media, Jumat (10/01/2025).
Lanjut Ely, jika mengamati pengadaan meja tahun anggaran 2024 yang lalu di Setwan DPRD Banten dengah harga yang begitu fantastis tersebut, dia pun menduga harganya tidak wajar dan menilai sangat kemahalan. Seperti pengadaan meja kerja bahan kayu jati dengan ukuran kurang lebih Panjang 1 meter dan Lebar 60 centi meter yang harganya per 1 unit/1 meja mencapi Rp17.000.000, sangatlah tidak wajar. Sebab, sepengetahuannya di pasaran paling mahal harganya sekitar Rp8.000.000 itu pun berbeda Panjangnya 2 meter dan Lebarnya 80 centi meter, bahkan ada juga yang menjual dengan harga Rp5.000.000 dengan ukuran yang sama juga ada yang sampai Rp3.00 000.
Kemudian masih kata Ely, belum lagi masih banyak pengadaan meja yang lainnya dengan tahun anggaran yang sama di Setwan DPRD Banten, hampir semuanya harganya sangat fantastis, dan yang mencengangkan ada harga meja rapat yang mencapai harga rumah SS type 21/27/36 atau seharga mobil kalangan menengah bawah. “Bisa dibayangkan pengadaan meja rapat tersebut per 1 unit/per 1 meja seharga seratus lima puluh juta rupiah, lah itu harganya bisa kebeli 1 rumah atau 1 mobil/motor roda empat. Sedangkan ada puluhan unit dalam 1 paket pengadaan meja rapat tersebut. Apakah pengadaan meja tahun anggaran 2024 itu di Setwan DPRD Banten sangat mendesak dan begitu amat penting sehingga diharuskan beli meja semahal itu??? Apakah tidak ada harga meja yang lebih murah dari harga itu??? ” Cetusnya.

Tambahnya, menurut informasi yang ada kalau tidak salah pengadaan meja TA 2024 di Setwan DPRD Banten itu jumlahnya hampir mencapai satu ribu unit lebih dan hampir semuanya paket pengadaan meja TA 2024 itu harga per 1 unit nya diduga tidak wajar. Dengan masing – masing paket pengadaan meja yang berbeda jumlah unit, dan total anggaran juga berbeda – beda pula. Seperti contoh paket pengadaan meja kerja 100 unit, per 1 unit Rp17.000.000 dengan jumlah total angaran Rp 1.700.000.000 dan pengadaan meja rapat 60 unit, per 1 unit Rp150.000.000 dengan jumlah total angaran Rp9.000.000.000. Itu hanya baru dua paket saja, sedangkan ada banyak paket pengadaan meja yang ada di Setwan DPRD Banten.
“Andaikan semua pengadaan meja sejumlah seribu unit saja, berapa rupiah tuh APBD TA 2024 yang dikeluarkan untuk beli meja saja, ya bisa mencapi puluhan miliar. Selain harga meja per unit nya diduga tidak wajar dan juga mau disimpan atau ditaruh dimana itu pengadaan meja sebanyak itu, apakah akan ketampung di area ruangan kerja Gedung Setwan DPRD Banten???” Ucap Ely.
Sementara Ismail selaku PPTK di kegiatan itu dan juga sebagai Kabag Umum dan Kepagawaian di Setwan DPRD Banten, belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media melalui chat WhatsApp, Kamis (9/01/2025). (YG).



