Tim Puma Polresta Mataram Ringkus Terduga Pelaku Pencuri Handphone

𝗜𝗡𝗩𝗘𝗦𝗧𝗜𝗚𝗔𝗦𝗜 𝗕𝗛𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗥𝗔.𝗖𝗢𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pencurian HP berinisial MAR als Ari, 23 tahun, Ampenan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 wita, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut bahwa tadi siang Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MAR, 23 tahun yang melakukan tindak pidana pencurian sebuah ponsel atau Handphone.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/348/XII/2023/SPKT/Polresta Mataram / Polda NTB pada tanggal 04 Desember 2023 atas nama korban Ivan Hardianto, 23 tahun, Praya, terduga pelaku MAR merupakan teman dekat korban “, ucap Kompol Yogi, Senin, (04/12/2023)

Ia menceritakan bahwa kronologis kejadian diketahui bahwa pada hari Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di TKP Jalan Koperasi, No. 149, Kel. Dayan Peken, Kec. Ampenan, dengan modus yang awalnya korban pergi kerumah terduga pelaku MAR untuk mengambil tas milik korban dan pada saat sampai dirumah, korban disuruh untuk masuk sendiri kedalam kamar untuk mengambil tas tesebut,

” Dan pada saat itu korban menaruh HP miliknya didalam dasbord sepeda motor NMAX miliknya, yang mana pada saat itu MAR menunggu diluar rumah pada saat korban masuk kedalam kamar untuk mengambil tas, lalu pada saat keluar kamar dan kembali kesepeda motor HP milik korban sudah dalam keadaan hilang “, ungkapnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.900.000, imbuhnya

Adapun terduga pelaku MAR beserta barang bukti 1 (satu) Unit HP merk IPHONE 14 PROMAX dibawa ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

𝗧𝗶𝗺 𝗜𝗕𝗜 // 𝗥𝗲𝗱