Fakta & Profesional
MANADO, investigasibhayangkara.com – Tim Bravo ROTR dari Polresta Manado telah berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 14.20 Wita.
Identitas pelaku adalah AS alias Anto, seorang pria berusia 32 tahun, beralamat di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Korban yang menjadi sasaran tindakan keji ini adalah WK, seorang pelajar berusia 17 tahun, beralamat di Kelurahan Sumompo, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2022 di rumah tempat tinggal korban. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali, dengan kejadian utama terjadi di dalam kamar korban, tepatnya di ruang tamu di depan televisi, sekitar pukul 04.00 Wita. Pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di dalam kamar korban.
Kronologis penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Ratniati Takasili. Tim BRAVO ROTR Polresta Manado merespons laporan tersebut dengan cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya, yaitu di PT. Permata Bumi Nusantara. Pelaku kini telah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur demi menjaga keamanan dan perlindungan hak anak. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku sehingga kejahatan serupa dapat dicegah di masa depan,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.









