Pj Walikota Pangkalpinang, Sampaikan Usulan Tiga Raperda

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Pangkalpinang

Pangkalpinang – Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan Tiga Raperda Kepada DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (4/3/2024) Minggu yang lalu.

Dijelaskan Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan usulan Raperda tentang registrasi surat tanah menjadi langkah konkrit dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Rancangan Peraturan Daerah mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan serta sangsi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah ditingkat Kelurahan dan Kecamatan,” ungkapnya.

Lusje juga menyampaikan agar pembangunan anak dapat dilakukan secara optimal, maka perlu upaya pencegahan dengan pemenuhan hak anak.

“Pembangunan anak bukan hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, tetapi oleh semua stakeholders pelaksana indikator KLA,” ujarnya.

Penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggara perhubungan, diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

“Kita Pangkalpinang sebagai Kota Perdagangan dan Jasa sangat perlu untuk memperhatikan perizinan Andabalin pada setiap bangunan di Kota Pangkalpinang. Hal ini dikarenakan stuktu jalan yang sempit, yang akan membuat kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas pada jalan-jalan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.-

(Ach IBI).

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,