๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ ~
๐ ๐๐ง๐๐ฅ๐๐ โ Diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba, sebuah Rumah di wilayah Gapuk, Kelurahan Dasanagung, Kecamatan Selaparang Digerebek Polisi.
Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram terjadi sekitar Pukul 01:00 Wita Dini hari tadi (16/05/2024).
Dari hasil Penggerebakan tersebut seorang terduga berinisial RAF (20) tahun terpaksa diamankan berikut barang bukti hasil penggeledahan berupa Sabu seberat 8,32 gram dan barang bukti lain seperti alat konsumsi atau alat hisap sabu (bong), pipet yang diruncingkan, korek api gas serta alat โ alat yang mendukung penyalahgunaan sabu serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu.
โSelain Terduga Pelaku, barang bukti Narkotika juga telah kita amankan. Informasi sementara terduga ini merupakan pengedar sabu di seputaran Selaparang dan sekitarnya ,โUngkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini, Kamis (16/05/2024).
Terduga pelaku mengaku baru menjual Sabu beberapa Minggu, dengan alasan untuk kebutuhan hidup. Sementara asal usul barang bukti sabu masih dalam proses pengembangan yang dilakukan Penyidik.
โKami masih periksa yang bersangkutan. Terkait asal usul barang tentu kita akan dalami,โtegasnya.
Selanjutnya terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tindakan tersebut terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tentang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
( ๐๐ก๐๐ฅ๐ / ๐ฟ๐ฒ๐ฑ )









