๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ =
๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐ก๐ ๐ง๐๐ก๐๐๐ // – Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena memiliki sabu di dalam rumahnya, Rabu (31/7/24).
Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) itu diamankan Polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purmomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plh. Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan EFE sekira pukul 09.00 WIB.
“Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram, diduga hendak mengedarkan Narkoba,” kata AKP Eko Heri saat di konfirmasi. Kamis (1/8/24)
Ia melanjutkan, barang bukti tersebut terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
“Kelima plasti itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka,” imbuhnya.
Kepada Polisi, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
“Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(๐ฃ๐ผ๐ป / ๐ฅ๐ฒ๐ฑ)









