
INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. SIGI – Akibat hilangnya kendali di bawah pengaruh minuman keras (miras), seorang pemuda berinisial AS (21) kini harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Marawola setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap rekan sekampungnya sendiri.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, pada 26 Maret 2026 lalu. Akibat aksi brutal tersebut, korban yang diketahui bernama Hibran (43) menderita luka robek serius di bagian kepala.
Kapolres Sigi melalui Kapolsek Marawola, Iptu Kasmat Lihawa, S.H., dalam keterangan resminya pada Senin (6/4/2026), mengungkapkan bahwa insiden bermula dari adu mulut antara tersangka dan korban. Kondisi keduanya yang sedang dalam pengaruh alkohol membuat emosi tak terbendung.
Tersangka AS diduga mengambil sebilah tongkat rotan dan melayangkannya ke arah kepala korban. Hantaman keras tersebut membuat korban bersimbah darah dan memerlukan penanganan medis.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian. Saat ini statusnya telah kami naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Kasmat di Mapolsek Marawola.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Menyikapi kejadian yang dipicu oleh minuman keras ini, Iptu Kasmat Lihawa memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa miras merupakan akar dari berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras. Konsumsi miras, apalagi secara berlebihan, hanya akan merusak kesadaran dan memicu tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
(Faisal/Hms Polres SIGI)








