Gugatan Wanprestasi Yance Cs di PN Jakarta Pusat di Kabulkan Keseluruhan, PT AKA Potensi Dipidana

SUL-UT18 Dilihat

Fakta & Profesional

SULUT, Investigasibhayangkara.com – Dalam Petitum gugatan di Situs Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyebutkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.

2.Menyatakan Penggugat I.II dan III adalah Pendiri dan Pemilik PT Cipta Daya Nusantara.

    Lebih menarik lagi dalam putusan, hakim membacakan dalam poin 12 yang mengatakan bahwa “Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan PT.Cipta Daya Nusantara Terakuisisi termasuk seluruh proyek dan kepemilikan PT.Cipta Daya Nusantara Terakuisisi dengan segala asetnya tanpa syarat kepada para penggugat untuk dikelolah.

    Sementara itu, Sehan Ambaru SH Selaku Juru bicara Keluarga Yance Tanesia mengatakan, Dengan adanya Putusan ini maka sebagai Paralegal Pihak Penggugat mewakili Pak Yance Tanesia dan Keluarga berharap semua pihak Menghormati putusan ini.

    Ya” Demi Supremasi hukum, dengan adanya Putusan ini maka diharapkan Keadilan bisa tegak berdiri, kami yang selama ini mewakili pihak Penggugat sudah banyak di rugikan oleh Pihak PT AKA Sinegy Group.

    “Alhamdulillah, “hari ini ternyata kami bisa membuktikan bahwa Pihak PT AKA Sinergy Group CS telah Menzolimi kami dengan berbagai macam cara termasuk mengkriminalisasi kami melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tapi ternyata Keadilan masih berpihak pada kami, ” Tegasnya. (Deddy)