Investigasi bhayangkara com. =
REMBANG // – Selasa 21, Januari 2025 Proyek pembangunan Taman yang ada di Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski proyek tersebut menggunakan dana publik, hingga saat ini belum ditemukan papan proyek yang seharusnya terpasang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tambah lagi proyek sudah mau selesai di kerjakan.
Menurut keterangan warga (Ahmad) kepada awak media mengatakan “Papan proyek merupakan elemen penting yang wajib ada dalam setiap proyek pemerintah, sebagai bentuk transparansi terhadap anggaran yang digunakan dan identitas pelaksana proyek. Namun, warga setempat dan sejumlah pihak menemukan bahwa proyek taman yang dikerjakan di desa Sumbergayam tidak dilengkapi dengan papan proyek maupun prasasti, sehingga menimbulkan tanda tanya tentang rincian anggaran dan anggaran dari mana, anggaran berapa jadi bahan pertanyaan. “Katanya
Menurut Perpres No. 54 Tahun 2010, papan proyek wajib mencantumkan informasi mengenai nama proyek, lokasi, sumber dana, serta nama penyedia jasa atau kontraktor. Tidak adanya papan proyek ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan yang ada dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik di daerah tersebut. “Tambahnya
Lebih lanjut Ahmad juga menambahkan “Pelanggaran terhadap keterbukaan publik dalam proyek pemerintah di Indonesia dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa undang-undang yang mengatur transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran negara.
“Tambahnya
Beberapa undang-undang yang relevan antara lain:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU ini mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, termasuk informasi terkait proyek pemerintah. Pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik, seperti menahan informasi atau memberikan informasi yang menyesatkan, dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau denda. - Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam proyek pemerintah. Kegagalan untuk transparan dalam pengelolaan proyek atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek dapat dikenakan sanksi pidana. - Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU ini menegaskan pentingnya administrasi yang transparan dan akuntabel dalam pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan proyek pemerintah. Jika ada penyalahgunaan dalam proses administrasi yang melibatkan proyek pemerintah, pejabat atau pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. - Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
UU ini mengatur perilaku aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam proyek pemerintah. Jika terdapat penyalahgunaan dalam tugas atau pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, ASN dapat dikenakan sanksi disipliner. “Terang Ahmad.
Pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah dapat berujung pada berbagai sanksi, termasuk sanksi administratif, pidana, atau sanksi disipliner terhadap pejabat yang terlibat.
Kepala desa Sumbergayam kepada awak media menyatakan bahwa “proyek taman yang lagi dikerjakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 dengan anggaran 50.000.000.00 dan sudah berkoordinasi dengan pendamping desa diperbolehkan”,ungkap Kepala Desa.
Lebih lanjut Ahmad menegaskan “Memang hebat proyek Anggaran DD tahun 2025, sudah di kerjakan di bulan Januari tahun 2025, namun sayang melalaikan aturan yang berlaku tidak ada keterbukaan publik.” Tegasnya
Lebih lanjut Ahmad juga menambahkan “Namun sangat di sayangkan Proyek tersebut seharusnya ada keterbukaan
Dengan adanya proyek anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sudah dikerjakan di awal tahun diharapkan instansi terkait yang punya wewenang mengevaluasi serta menindaklanjuti atas pantauan Awak Media tentang anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran-anggaran lain yang bersumber dari anggaran negara di desa Sumbergayam” Pungkasnya.
ð¥ð²ð± / ð¬ðð±ðµð¶



