Investigasi Bhayangkara Indonesia|Serang- Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak swasta dan memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Putusan Kasasi MA Nomor 6 K/TUN. Putusan Kasasi MA Nomor 6 K/TUN/2026 yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 menegaskan bahwa Situ Ranca Gede (Jakung) seluas sekitar 32 hektar di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, adalah tercatat aset Pemprov Banten.
Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut jangan diartikan berarti fisik Situ Ranca Gede telah sah sebagai aset Pemprov Banten. Putusan MA bukanlah pada putusan substansi pokok kepemilikan Situ Ranca Gede (Jakung), putusan itu hanya sebatas penolakan gugatan SK Gubernur dan Komisi Informasi Publik (KIP). Begitulah keterangan yang diungkapkan Manoro, jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Banten saat dalam audensi dengan LAPBAS, di kantor Kejati Banten, Senin (15/06/2026).
Dalam sesi audensi kemarin siang antara pengurus Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diterima dan difasilitasi oleh seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten yang dipimpin langsung oleh Asdatun Kejati Banten, Erfan Efendi, dan didampingi beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pada kesempatan audensi itu jajaran seksi Datun memaparkan terkait putusan MA Nomor 6 K/TUN/2026 ranahnya tidak pada siapa kepemilikan sah fisik Situ Ranca Gede. Putusan MA hanya menolak hasil putusan PTTUN Jakarta, Yang isinya pihak swasta menggugat SK Gubernur dan KIP saja, bukan putusan kepemilikan siapa yang sah.
“Dengan adanya putusan MA tersebut jangan ditafsirkan bahwa Pemprov Banten adalah sebagai pemilik sah fisik Situ Ranca Gede. Sebab, belum ada kekuatan hukum yang memutuskan itu,” tegas Manoro, salah satu jajaran seksi Datun Kejati Banten.
Ada pun masih kata dia, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung itu bukan bersifat Kepemilikan, tetapi bersifat pada data catatan saja sebagai keberadaan letak Situ Ranca Gede aset Pemprov Banten. Jadi Putusan MA bukan putusan siapa pemilik sah Situ Ranca Gede Jakung.
Lanjut Manoro, baik Pemprov Banten maupun pihak swasta pada kasus Situ Ranca Gede, adalah kedua belah pihak yang berseteru, tapi belum pada status kepastian hukum yang berhak diputuskan siapa sebagai kepimilikan yang sah.
Dilain pihak menurut komentar ketua harian LAPBAS Indonesia, Hikmat, dengan posisi hukum Pemerintahan Provinsi Banten (Pemprov) Banten pada hasil putusan MA terkait kasus dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede (Jakung) telah dijabarkan oleh JPN, yang dinyatakan fisik situ Ranca Gede Jakung belum bisa diklaim sebagai aset Pemprov Banten, dengan kata lain Pemprov Banten belum ada putusan status hukum sebagai pemilik sah Situ Ranca Gede (Jakung).
Oleh sebab itu, kata Hikmat, ormas LAPBAS Indonesia menilai, berarti Pemprov Banten jauh harapan akan membuahkan hasil penguasaan fisik Situ Ranca Gede yang konkret atau masih mengambang alias masih dalam mimpi.
Pasalnya, singgung Hikmat, pemaparan pada hasil audensi yang dibeberkan oleh pihak Kepala UPTD Balai Konservasi dan Pengembangan Sumber Daya Air BKAD Provinsi Banten terkait pengelolaan Situ Ranca Gede dipandang bertolak belakang belum menjawab ekspektasi dan keinginan masyarakat.
“Alur penyampaian yang dinilai kurang tegas dari instansi terkait inilah yang memicu kekecewaan di pihak warga. Menilai adanya ketidakjelasan tersebut, ormas LAPBAS Indonesia, menyatakan komitmennya untuk segera melayangkan permohonan audiensi lanjutan dengan mendatangi langsung pihak BKAD Provinsi Banten selaku pengelola teknis,” Tutup Hikmat, Ketua Harian LAPBAS Indonesia. (YG).









