Magelang — Kasus dugaan penggelapan kendaraan niaga jenis Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX dengan nomor polisi AA 159X SB yang dilaporkan oleh Sholikun, warga Magelang, terus mengundang perhatian publik. Meski laporan sudah dilayangkan ke Polres Magelang Kota dan ditangani oleh Unit Reskrim, hingga kini kendaraan yang dilaporkan masih belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Kendaraan tersebut, yang merupakan alat utama untuk mencari nafkah, dilaporkan hilang sejak beberapa waktu lalu. Namun, meskipun bukti telah diserahkan, proses hukum berjalan sangat lambat tanpa perkembangan yang jelas. Pihak keluarga merasa bingung dan kecewa dengan lambannya penanganan ini.
“Sudah melaporkan sesuai prosedur, menyerahkan bukti, tapi kendaraan kami tidak ada kabarnya. Kami hanya ingin hak kami kembali,” ujar Sholikun, pemilik kendaraan, yang merasa haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum tidak dihargai.
Keadilan yang Tumpul bagi Rakyat Kecil
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar tentang komitmen Polres Magelang Kota dalam memberikan keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses besar dalam proses hukum. Lambannya penanganan ini membuat banyak pihak mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku adil, atau hanya cepat bagi mereka yang memiliki kuasa dan pengaruh.
“Kami bukan siapa-siapa, hanya rakyat biasa. Tapi kenapa proses hukum terhadap kami bisa begitu lambat? Apa yang salah dengan sistem ini?” kata Rini, kakak dari Sholikun, yang ikut memantau jalannya kasus ini.
Selain itu, tidak adanya komunikasi yang jelas dari penyidik kepada pelapor semakin memperburuk keadaan. Keluarga pelapor merasa kebingungan karena tidak ada kejelasan mengenai status kasus tersebut, yang sudah berlarut-larut tanpa ada tindakan konkret.
Desakan untuk Propam Polda Jateng
Keluarga pelapor kini menuntut agar Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful, ikut memantau kasus ini. Mereka berharap agar pengawasan lebih ketat dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius.
“Kami meminta kepada Kombes Pol Saiful untuk turun tangan. Jangan biarkan kasus ini terlambat diproses hanya karena kami bukan orang besar. Kami hanya ingin keadilan,” tegas Sholikun.
Pandangan Hukum dan Kritisnya Proses Penegakan Hukum
Terkait lambannya proses ini, Yusuf Kurniawan, S.H., seorang praktisi hukum asal Magelang, menyayangkan sikap aparat yang kurang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Ketika sebuah laporan dugaan penggelapan kendaraan sudah jelas, penyidik seharusnya bertindak cepat. Terlebih ini adalah kasus yang melibatkan hak dasar rakyat kecil. Kalau penegakan hukum berjalan lambat, maka publik akan merasa ketidakadilan itu menjadi hal yang biasa,” ujar Yusuf.
Ia juga menambahkan, proses hukum yang transparan dan cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.



